PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MALARIA DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Dalam hal terjadi kejadian luar biasa malaria yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat, Satuan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dapat membentuk satuan tugas. (2) Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di tingkat pusat dan tingkat daerah.
