Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pelaporan Penanggulangan Penyakit Malaria terdiri atas: a. laporan rutin; dan b. laporan khusus pada saat terjadi kejadian luar biasa malaria. (2) Pelaporan Penanggulangan Penyakit Malaria meliputi: a. notifikasi kasus malaria yang ditemukan; dan b. laporan penggunaan logistik malaria.
(3) Pelaporan Penanggulangan Penyakit Malaria di lingkungan Kemhan dilaksanakan oleh Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Kementerian Kesehatan. (4) Pelaporan Penanggulangan Penyakit Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan TNI dilakukan oleh Satuan Kesehatan secara berjenjang dari Kepala Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan kepada Panglima TNI dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan dan dinas kesehatan setempat.
