PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 3
(1) Semen Clinker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
