PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 2
(1) Semen Clinker yang dibatasi impornya, meliputi: a. dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih dengan Pos Tarif/HS 2523.10.10; dan b. lain-lain dengan Pos Tarif/HS 2523.10.90; (2) Semen yang dibatasi impornya, meliputi: a. Semen Portland, yang terdiri atas:
semen putih, diberi warna secara artifisial maupun tidak dengan Pos Tarif/HS 2523.21.00;
semen yang diwarnai dengan Pos Tarif/HS 2523.29.10;
lain-lain dengan Pos Tarif/HS 2523.29.90; b. Semen hidrolik lainnya dengan Pos Tarif/HS 2523.90.00.
