PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 4
Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan perusahaan industri semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi yang mengimpor Semen Clinker untuk digunakan sendiri dalam proses produksinya.
