Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KODE SIMPUL TRANSPORTASI NASIONAL
(1) Berdasarkan usulan Penyelenggara Prasarana Transportasi, atau pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, National Focal Point melakukan evaluasi atas perubahan daftar Kode Simpul Transportasi Nasional. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Penyelenggara Prasarana Transportasi dan/atau pemangku kepentingan lainnya. (3) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Penyelenggara Prasarana Transportasi dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Kementerian Hukum (4) National Focal Point melaporkan kepada Menteri atas setiap perubahan dan penginputan Kode Simpul Transportasi Nasional secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (5) Menteri MENETAPKAN perubahan daftar Kode Simpul Transportasi Nasional. (6) Perubahan daftar Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan oleh National Focal Point kepada sekretariat UN/LOCODE. (7) Tata Cara pengusulan atas perubahan dan penginputan Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
