PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Kode Simpul Transportasi Nasional
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KODE SIMPUL TRANSPORTASI NASIONAL
(1) National Focal Point diselenggarakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan dan integrasi data, sistem, dan teknologi informasi. (2) National Focal Point dapat dibantu unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan Kode simpul transportasi. (3) Struktur, tugas, tanggung jawab organisasi National Focal Point dan unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan Kode simpul transportasi ditetapkan oleh Menteri.
