PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Kode Simpul Transportasi Nasional
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KODE SIMPUL TRANSPORTASI NASIONAL
(1) Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan Perubahan. (2) Perubahan Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penambahan, penghapusan, dan penggantian. (3) Perubahan Kode Simpul Transportasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Penyelenggara Prasarana Transportasi, atau pemangku kepentingan lainnya melalui aplikasi laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi atau melalui surat kepada National Focal Point.
