PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan...
Pasal 18
BAB 11 — LAIN-LAIN
(1) Selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, TPT menyampaikan Laporan Pelaksanaan kemajuan fisik dan keuangan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga dan BLU-BPJT. (2) Ketentuan mengenai Biaya Pengadaan Tanah selain biaya ganti rugi tanah diatur dengan peraturan tersendiri.
