PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan...
Pasal 17
BAB 10 — SERAH TERIMA DOKUMEN TANAH
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pengadaan tanah setiap Seksi selesai, TPT melakukan serah terima fisik tanah kepada Badan Pengatur Jalan Tol melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dengan Berita Acara Serah Terima; (2) Setelah BLU-BPJT menerima dana pengganti dari Badan Usaha untuk 1 (satu) Seksi yang telah selesai dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah BPJT menerima fisik tanah dari Direktorat Jenderal Bina Marga, BLU-BPJT membuat Berita Acara Serah Terima Tanah kepada Badan Usaha; (3) Setelah seluruh Seksi dalam 1 (satu) ruas jalan tol selesai dibebaskan, TPT menyerahkan seluruh dokumen pengadaan tanah dalam bentuk sertifikat kepada Direktorat Jenderal Bina Marga.
