PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pengelolaan keuangan sebagaimana pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
