PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Dekonsentrasi selama 9 (sembilan) bulan terhitung mulai bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010. (2) Pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan diselenggarakan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
