Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Gubernur MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan setelah menerima pelimpahan wewenang dari Kementerian dan disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) Perangkat pengelola keuangan merupakan Pejabat Inti SKPD Provinsi. (3) Pejabat Inti SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM); d. Bendahara Pengeluaran. (4) Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja adalah Kepala SKPD Provinsi. (5) Kepala SKPD Provinsi MENETAPKAN Pembantu Pejabat Inti SKPD Provinsi. (6) Pejabat Inti SKPD Provinsi sebagaimana pada ayat (2) dan Pembantu Pejabat Inti SKPD Provinsi sebagaimana ayat (5) untuk tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
