PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN
Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan melalui kegiatan Dekonsentrasi, meliputi: a. pendataan dan monitoring pembangunan perumahan; b. sosialisasi kebijakan bidang perumahan.
