PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 4
BAB 3 — PENGGUNAAN DAK NON FISIK PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah hanya dapat digunakan untuk : a. Penyelenggaraan Pelatihan bagi pengurus koperasi, pengawas koperasi, anggota koperasi, pengelola koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, wirausaha pemula dan/atau Kelompok Strategis; dan b. Pendampingan oleh Tenaga Pendamping.
