PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah meliputi:
a. Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; b. Penyelenggaraan Pelatihan :
- Rekruitmen peserta;
- Kurikulum dan Materi Pelatihan;
- Peserta Pelatihan;
- Fasilitator dan Instruktur/Pengajar;
- Jenis Pelatihan;
- Sarana dan Prasarana Pelatihan; atau
- Panitia Pelatihan. c. Pendampingan; d. Pembiayaan; dan e. Pelaporan dan Monitoring Evaluasi.
