PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 5
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Rekruitmen Peserta Pelatihan dilakukan oleh SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi berdasarkan identifikasi kebutuhan Pelatihan dan sasaran peserta Pelatihan.
