PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI...
Pasal 9
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan: a. penerbitan Perizinan; b. transparansi mengenai persyaratan dan tata cara Perizinan; c. waktu penerbitan Perizinan; dan d. pelaporan penerbitan Perizinan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
