PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI...
Pasal 10
(1) Kepala BPKS melalui Ketua DKS harus menyampaikan laporan penerbitan Perizinan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, dan Kepala Dinas yang membidangi perdagangan Provinsi Aceh. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
