PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI...
Pasal 11
(1) Perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan yang berdomisili di Kawasan Sabang sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang atau didaftar ulang dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
