PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI...
Pasal 8
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada: a. BPKS dalam rangka mendukung kemampuan dalam pelaksanaan penerbitan Perizinan; dan b. Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Besar serta DKS dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk koordinasi, pemberian bimbingan, konsultasi, monitoring dan evaluasi.
