PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI...
Pasal 7
(1) Kecuali pelaksanaan penerbitan SKA, pelaksanaan penerbitan Perizinan di DKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun. (2) Pelaksanaan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l dikenakan tarif sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) dan disetor ke kas negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.
