PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.02_PRT_M_2013 Tahun 2013
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
