Pasal 10
BAB 3 — PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap
5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
(2) Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai:
dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya air; dan
masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan
(3) Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
