PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.02_PRT_M_2013 Tahun 2013
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini.
5 / 6
www.hukumonline.com
