Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun pada
setiap wilayah sungai.
(2) Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan tata cara penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan tata cara penyusunan dan prosedur penetapan:
- rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian a;
4 / 6
www.hukumonline.com
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian b;
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c;
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
