PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.02_PRT_M_2013 Tahun 2013
Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
