PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.02_PRT_M_2013 Tahun 2013
Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
dilakukan berdasarkan strategi terpilih yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Pemilihan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
hasil analisa lapangan untuk upaya fisik dan nonfisik;
desain dasar untuk upaya fisik dan nonfisik; dan
prakiraan kelayakan untuk upaya fisik dan nonfisik.
