PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.02_PRT_M_2013 Tahun 2013
Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk
mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
sumber air dan prasarana sumber daya air;
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
