PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.02_PRT_M_2013 Tahun 2013
Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui tahapan:
inventarisasi sumber daya air;
penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.
3 / 6
www.hukumonline.com
