PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.02_PRT_M_2013 Tahun 2013
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
tata cara penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
substansi rencana pengelolaan sumber daya air;
peninjauan dan evaluasi rencana pengelolaan sumber daya air; dan
sistematika penyajian rencana pengelolaan sumber daya air.
