PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.02_PRT_M_2013 Tahun 2013
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dan TKPSDA dalam menyusun dan
menetapkan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS dan TKPSDA dapat melaksanakan pengelolaan sumber
daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
