Pasal 253
BAB 12 — BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan
teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian tanaman pangan; b. pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian tanaman pangan; c. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang tanaman pangan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, penyebarluasan, dan modernisasi pertanian tanaman pangan, serta perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang tanaman pangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.
