PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 254
BAB 12 — BADAN PERAKITAN DAN MODERNISASI PERTANIAN
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
