PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 108
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
