Pasal 109
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan
pelaksanaan kerja sama di bidang tanaman pangan; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; d. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, layanan rekomendasi dan perizinan lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; f. koordinasi pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
