PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 107
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan; c. Direktorat Serealia; d. Direktorat Aneka Kacang dan Umbi; e. Direktorat Pelindungan Tanaman Pangan; dan f. Direktorat Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan.
