Pasal 14
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan; (3) Ruang lingkup pengawasan meliputi pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam Pasal 3 dan kegiatan lain dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta ketaatan terhadap peraturan, keuangan, ekonomis, efisien dan efektif; (4) Laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dan Deputi terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
