Pasal 15
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas pelaksanaan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan; (2) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan Tugas Pembantuan dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI);
(3) Gubernur/Bupati/Walikota atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan secara periodik (bulanan, triwulan serta akhir tahun anggaran) pelaksanaan kegiatan- kegiatan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan C.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
