PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 13
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan pembinaan atas pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi; (3) Dalam rangka implementasi Pembinaan dibentuk Tim Kerja optimalisasi PLUT- KUMKM di Pusat dan Daerah; (4) Tim Kerja Pusat beranggotakan unsur-unsur santuan unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dan Tim Kerja Daerah beranggotakan unsur-unsur pemangku kepentingan (stakeholders) KUMKM di daerah.
