PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 4
pasal.id
Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat diekspor dengan ketentuan: a. perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi nikel atau IUPK Operasi Produksi nikel:
- telah memanfaatkan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari total kapasitas input fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel yang dimiliki; dan
- telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain; dan b. perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi bauksit, IUPK Operasi Produksi bauksit, IUP Operasi Produksi
khusus pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, dan perusahaan pemilik IUI yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
