PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 5
pasal.id
Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
