PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 3
pasal.id
(1) Produk Pertambangan dalam bentuk raw material atau ore dan Produk Pertambangan yang belum sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian merupakan Produk Pertambangan yang dilarang ekspornya, kecuali terhadap Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Produk Pertambangan yang dilarang ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
