PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 2
pasal.id
(1) Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian dibatasi. (2) Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dibatasi ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan batasan minimum yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
