Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi INDONESIA.
Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi INDONESIA yang telah diolah dan/atau dimurnikan berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan yang telah sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan tahapan kegiatan industri untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dilakukan oleh surveyor.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
Pelabuhan Mandatori adalah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan penerapan INDONESIA National Single Window (INSW) ekspor secara penuh.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri ESDM adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Menteri Perindustrian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Dirjen Minerba adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka yang selanjutnya disebut Dirjen IKTA adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika yang selanjutnya disebut Dirjen ILMATE adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian.
