Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata daerah tertinggal, dan transmigrasi. Pasal 2 Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian, dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah; b. terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan; c. bagian dari pengambilan keputusan; d. mempertimbangkan unsur ketidakpastian; e. sistematis, terstruktur, dan tepat waktu; f. didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia; g. disesuaikan dengan keadaan organisasi; h. memperhatikan faktor manusia dan budaya; i. transparan dan inklusif; j. dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan; dan k. perbaikan terus menerus. Pasal 3 Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bertujuan untuk: a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk Risiko secara efektif dan efisien; b. meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; c. memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan; dan d. meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja. Pasal 4 Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bermanfaat untuk: a. meningkatnya mutu informasi untuk pengambilan keputusan; b. perlindungan kepada unit kerja dan aparatur sipil negara; dan c. mengurangi kejutan atas Risiko yang tidak diinginkan. Pasal 5 Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan Manajemen Risiko meliputi: a. komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan; b. pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengoordinasikan Proses Manajemen Risiko; 3 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
www.hukumonline.com/pusatdata c. kesadaran setiap pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian terhadap prinsip Manajemen Risiko untuk menciptakan kultur/budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari Manajemen Risiko yang efektif; d. kebijakan Manajemen Risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pimpinan dan staf pada setiap unit kerja; e. metodologi Manajemen Risiko yang menyeluruh; f. pelatihan Manajemen Risiko untuk tujuan kepedulian Risiko bagi seluruh pejabat dan/atau Pegawai; dan g. pemantauan yang terus menerus mengenai aktivitas pengendalian Risiko. BAB II PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO Pasal 6 (1) Setiap pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kementerian harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan anggaran dan evaluasi laporan kinerja. (3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui: a. pembentukan struktur Manajemen Risiko; b. penerapan strategi Manajemen Risiko; dan c. penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko. Pasal 7 Pembentukan struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. tim penyelenggara Manajemen Risiko; b. komite Manajemen Risiko unit eselon I; c. unit Pemilik Risiko; dan d. inspektorat jenderal. Pasal 8 (1) Tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. Menteri sebagai pengarah; b. sekretaris jenderal sebagai penanggung jawab lingkup Kementerian; c. para pejabat eselon I sebagai penanggung jawab pada unit kerjanya masing-masing; dan d. para staf ahli sebagai penasehat. (2) Tim Penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan 4 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata tanggung jawab: a. menetapkan arah kebijakan umum dan pedoman Manajemen Risiko; b. menetapkan Profil Risiko Kementerian beserta rencana mitigasinya; c. menetapkan selera Risiko dan kriteria Risiko yang berlaku di Kementerian; d. melakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko di Kementerian; e. memastikan Proses Manajemen Risiko berjalan efektif di Kementerian; dan f. menangani Risiko lintas eselon I. (3) Pembentukan tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 9 (1) Komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan sebagai ketua; b. kepala biro perencanaan/sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/sekretaris inspektorat jenderal sebagai sekretaris; dan c. kepala satuan kerja pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota. (2) Tugas dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. menetapkan kebijakan, strategi penerapan, dan metodologi Manajemen Risiko; b. menetapkan rencana kerja pelaksanaan Manajemen Risiko; c. melaksanakan Manajemen Risiko; d. melakukan penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian program eselon I; dan e. membuat laporan secara berkala setiap semester yang disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal. (3) Pembentukan komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit eselon I. Pasal 10 (1) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. kepala satuan kerja sebagai Pemilik Risiko; b. salah satu pejabat administrator atau koordinator pada satuan kerja sebagai koordinator; c. salah satu pejabat pengawas atau wakil koordinator sebagai administrator; dan d. Pegawai lainnya sebagai anggota. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menetapkan Profil Risiko unit dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit; 5 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata b. melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya hingga level Menteri; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit. (3) Tugas dan tanggung jawab koordinator Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memberikan usulan atas Profil Risiko unit dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit; b. melaksanakan dan melaporkan rencana pengendalian Risiko kepada Pemilik Risiko yang telah ditetapkan sesuai lingkup tugasnya; c. memberikan usulan kepada Pemilik Risiko tentang rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang tidak normal; d. memberikan usulan/rekomendasi kepada Pemilik Risiko dalam pengambilan keputusan/kebijakan berdasarkan analisis yang objektif; dan e. melakukan pengendalian Risiko sedang, rendah, dan sangat rendah. (4) Tugas dan tanggung jawab administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menyusun konsep profil dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit; b. menyusun laporan pengelolaan Risiko dan menyampaikannya kepada Pemilik Risiko; c. membantu penyelarasan Manajemen Risiko antara unit pada level yang lebih tinggi dengan unit pada level yang lebih rendah; dan d. menyusun dan menyampaikan rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang tidak normal kepada Pemilik Risiko. (5) Pembentukan unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja masing-masing. Pasal 11 (1) Inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf d bertanggung jawab melakukan pengawasan dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko sebagai pengawas internal. (2) Tugas dan tanggung jawab Inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reviu, pemantauan, dan evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada seluruh unit Pemilik Risiko berdasarkan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan; b. melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level unit Pemilik Risiko berdasarkan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan; dan c. memberikan asistensi Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian. Pasal 12 (1) Penerapan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, dilakukan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian beserta Risiko yang dihadapi dan kondisi lingkungan pengendalian. (2) Penerapan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan penilaian Risiko dan pengendalian Risiko yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; 6 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata b. menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan prosedur operasional standar; c. mengintegrasikan Manajemen Risiko dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; dan d. melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan untuk bahan perencanaan berikutnya. Pasal 13 (1) Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri atas tahapan: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko; d. pengendalian Risiko; dan e. pemantauan dan reviu. (2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh setiap unit Pemilik Risiko. (3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun. Pasal 14 (1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan kepada pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal. (2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menjabarkan kondisi lingkungan internal dan eksternal instansi/program/kegiatan, tujuan instansi/tujuan program/kegiatan, tugas dan fungsi unit kerja serta pihak yang berkepentingan. (3) Penilaian Risiko terhadap penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. identifikasi Risiko; b. analisis Risiko; dan c. evaluasi Risiko. Pasal 15 (1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi Risiko instansi dan/atau Risiko kegiatan. (2) Tahap pelaksanaan identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. mengidentifikasi kegiatan, penyebab, dan proses terjadinya peristiwa Risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya tujuan dan sasaran unit kerja di lingkungan Kementerian; dan 7 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata b. mendokumentasikan proses identifikasi Risiko dalam sebuah daftar Risiko. (3) Daftar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dilakukan dengan menilai Risiko dari sisi tingkat Risiko. (2) Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat dampak Risiko dan kemungkinan terjadinya Risiko. (3) Tahap pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menetapkan jenis analisis Risiko sesuai tujuan, ketersediaan data, dan tingkat kedalaman analisis Risiko yang dilakukan; b. melakukan analisis Risiko terhadap sumber Risiko; c. mengkaji kekuatan dan kelemahan dari sistem dan mekanisme pengendalian, baik proses, peralatan, maupun praktik yang ada; d. melakukan analisis terhadap besarnya kemungkinan terjadinya suatu Risiko; e. melakukan analisis terhadap besarnya pengaruh/dampak terhadap pencapaian tujuan/sasaran program/kegiatan; f. melakukan analisis terhadap tingkat Risiko; dan g. melakukan analisis terhadap Profil Risiko atau Peta Risiko. (4) Jenis analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa analisis kualitatif, semi kuantitatif, atau analisis kuantitatif dampak dan kemungkinan terjadinya Risiko. (5) Analisis terhadap besarnya kemungkinan terjadinya suatu Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan analisis terhadap besarnya pengaruh/dampak terhadap pencapaian tujuan/sasaran program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan menggunakan metode skala yang telah ditetapkan untuk masing-masing kategori dengan parameter yang telah ditetapkan. (6) Analisis terhadap tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f diukur dengan menggunakan dua dimensi, yaitu: a. kemungkinan terjadinya Risiko yang dinyatakan dalam frekuensi; dan b. tingkat dampak. (7) Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dirumuskan dengan ditandai warna sebagai berikut: a. Risiko sangat rendah dengan warna hijau; b. Risiko rendah dengan warna biru; c. Risiko sedang dengan warna kuning; d. Risiko tinggi dengan warna orange; dan e. Risiko sangat tinggi dengan warna merah. Pasal 17 8 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk hasil analisis Risiko. (2) Hasil analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identifikasi akar permasalahan terjadinya Risiko; b. penentuan tingkat Risiko, Profil Risiko, atau Peta Risiko; dan c. masukan bagi pejabat pengambil keputusan untuk memilih berbagai opsi pengendalian Risiko yang ada sesuai bobot biaya dan manfaat, peluang dan ancaman. Pasal 18 (1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dilakukan untuk pengambilan keputusan mengenai perlu atau tidak dilakukan pengendalian Risiko lebih lanjut serta prioritas pengendaliannya. (2) Tahap pelaksanaan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menetapkan hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko; dan b. melakukan evaluasi Risiko secara berkala. (3) Hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Risiko yang perlu mendapatkan pengendalian; b. prioritas pengendalian Risiko; dan c. besarnya dampak pengendalian Risiko. (4) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk hasil evaluasi Risiko. (5) Hasil evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi urutan prioritas Risiko dan daftar Risiko yang akan ditangani. Pasal 19 (1) Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko yang tersedia dan memutuskan opsi pengendalian Risiko. (2) Tahap pelaksanaan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan jenis pilihan pengendalian Risiko berdasarkan hasil penilaian Risiko. (3) Berdasarkan hasil penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengendalian Risiko yang retensi atau Risiko yang ditransfer. (4) Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan tidak hanya pada gejala permasalahan tetapi juga mengenai pengendalian akar permasalahan. Pasal 20 (1) Risiko yang retensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria: a. paling banyak memiliki tingkat konsekuensi pada level yang telah ditetapkan untuk diretensi sesuai 9 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
