Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata daerah tertinggal, dan transmigrasi. Pasal 2 Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian, dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah; b. terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan; c. bagian dari pengambilan keputusan; d. mempertimbangkan unsur ketidakpastian; e. sistematis, terstruktur, dan tepat waktu; f. didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia; g. disesuaikan dengan keadaan organisasi; h. memperhatikan faktor manusia dan budaya; i. transparan dan inklusif; j. dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan; dan k. perbaikan terus menerus. Pasal 3 Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bertujuan untuk: a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk Risiko secara efektif dan efisien; b. meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; c. memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan; dan d. meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja. Pasal 4 Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bermanfaat untuk: a. meningkatnya mutu informasi untuk pengambilan keputusan; b. perlindungan kepada unit kerja dan aparatur sipil negara; dan c. mengurangi kejutan atas Risiko yang tidak diinginkan. Pasal 5 Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan Manajemen Risiko meliputi: a. komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan; b. pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengoordinasikan Proses Manajemen Risiko; 3 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
