Pasal 10
www.hukumonline.com/pusatdata tanggung jawab: a. menetapkan arah kebijakan umum dan pedoman Manajemen Risiko; b. menetapkan Profil Risiko Kementerian beserta rencana mitigasinya; c. menetapkan selera Risiko dan kriteria Risiko yang berlaku di Kementerian; d. melakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko di Kementerian; e. memastikan Proses Manajemen Risiko berjalan efektif di Kementerian; dan f. menangani Risiko lintas eselon I. (3) Pembentukan tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 9 (1) Komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan sebagai ketua; b. kepala biro perencanaan/sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/sekretaris inspektorat jenderal sebagai sekretaris; dan c. kepala satuan kerja pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota. (2) Tugas dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. menetapkan kebijakan, strategi penerapan, dan metodologi Manajemen Risiko; b. menetapkan rencana kerja pelaksanaan Manajemen Risiko; c. melaksanakan Manajemen Risiko; d. melakukan penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian program eselon I; dan e. membuat laporan secara berkala setiap semester yang disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal. (3) Pembentukan komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit eselon I. Pasal 10 (1) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. kepala satuan kerja sebagai Pemilik Risiko; b. salah satu pejabat administrator atau koordinator pada satuan kerja sebagai koordinator; c. salah satu pejabat pengawas atau wakil koordinator sebagai administrator; dan d. Pegawai lainnya sebagai anggota. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menetapkan Profil Risiko unit dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit; 5 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
