Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata b. melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya hingga level Menteri; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit. (3) Tugas dan tanggung jawab koordinator Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memberikan usulan atas Profil Risiko unit dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit; b. melaksanakan dan melaporkan rencana pengendalian Risiko kepada Pemilik Risiko yang telah ditetapkan sesuai lingkup tugasnya; c. memberikan usulan kepada Pemilik Risiko tentang rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang tidak normal; d. memberikan usulan/rekomendasi kepada Pemilik Risiko dalam pengambilan keputusan/kebijakan berdasarkan analisis yang objektif; dan e. melakukan pengendalian Risiko sedang, rendah, dan sangat rendah. (4) Tugas dan tanggung jawab administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menyusun konsep profil dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit; b. menyusun laporan pengelolaan Risiko dan menyampaikannya kepada Pemilik Risiko; c. membantu penyelarasan Manajemen Risiko antara unit pada level yang lebih tinggi dengan unit pada level yang lebih rendah; dan d. menyusun dan menyampaikan rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang tidak normal kepada Pemilik Risiko. (5) Pembentukan unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja masing-masing. Pasal 11 (1) Inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf d bertanggung jawab melakukan pengawasan dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko sebagai pengawas internal. (2) Tugas dan tanggung jawab Inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reviu, pemantauan, dan evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada seluruh unit Pemilik Risiko berdasarkan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan; b. melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level unit Pemilik Risiko berdasarkan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan; dan c. memberikan asistensi Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian. Pasal 12 (1) Penerapan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, dilakukan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian beserta Risiko yang dihadapi dan kondisi lingkungan pengendalian. (2) Penerapan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan penilaian Risiko dan pengendalian Risiko yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; 6 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
