Pasal 24
www.hukumonline.com/pusatdata dengan toleransi dan selera Risiko unit kerja yang telah ditetapkan; b. terdapat perlindungan hukum yang memadai mencakup regulasi dan/atau kontrak/perjanjian; dan c. unit Pemilik Risiko terkait dapat memastikan dengan tingkat keyakinan paling tinggi 80% (delapan puluh persen) bahwa tidak akan terjadi kegagalan pada Pegawai, proses, dan sistem yang ada. (2) Risiko yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria: a. Risiko residual dengan tingkat konsekuensi pada tingkat Risiko yang tidak dapat diterima sesuai dengan toleransi dan Risiko unit kerja yang dapat diterima; b. unit kerja tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai; dan c. konsekuensi Risiko yang diperkirakan. Pasal 21 (1) Dalam hal pengendalian Risiko yang telah dianalisis merupakan Risiko sangat tinggi dan tinggi yang melampaui kemampuan unit kerja dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 unit Pemilik Risiko dapat mengembangkan rencana kontingensi. (2) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup langkah darurat, termasuk langkah pendeteksian dan pengurangan dampak. (3) Dalam pelaksanaan langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun rencana pengendalian kondisi darurat paling sedikit mencakup: a. rencana terperinci strategi dan pengendalian kondisi darurat; b. tim pengendalian kondisi darurat langsung di bawah penanggung jawab pengendalian Risiko; dan c. dana pengendalian kondisi darurat. (4) Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. identifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko; b. penilaian atas opsi pengendalian Risiko; dan c. rencana pengendalian, persiapan, dan penerapannya. Pasal 22 Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui aplikasi e-risk. Pasal 23 Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PELAPORAN Pasal 24 10 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
KETENTUAN PERALIHAN
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Setiap Pemilik Risiko membuat laporan penerapan Manajemen Risiko. (2) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan identifikasi Risiko dan analisis Risiko; dan b. laporan rencana pengendalian dan rencana pemantauan pengendalian Risiko. Pasal 25 (1) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disampaikan oleh Pemilik Risiko kepada ketua komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada inspektorat jenderal. (2) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan disampaikan oleh ketua komite Manajemen Risiko sebagai laporan Manajemen Risiko unit kerja eselon I kepada sekretaris jenderal. (3) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh sekretaris jenderal kepada Menteri. (4) Jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. (5) Laporan Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. Pasal 26 Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 (1) Penerapan Manajemen Risiko melalui aplikasi e-risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penerapan Manajemen Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 11 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
KETENTUAN PENUTUP
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Setiap Pemilik Risiko membuat laporan penerapan Manajemen Risiko. (2) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan identifikasi Risiko dan analisis Risiko; dan b. laporan rencana pengendalian dan rencana pemantauan pengendalian Risiko. Pasal 25 (1) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disampaikan oleh Pemilik Risiko kepada ketua komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada inspektorat jenderal. (2) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan disampaikan oleh ketua komite Manajemen Risiko sebagai laporan Manajemen Risiko unit kerja eselon I kepada sekretaris jenderal. (3) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh sekretaris jenderal kepada Menteri. (4) Jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. (5) Laporan Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. Pasal 26 Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 (1) Penerapan Manajemen Risiko melalui aplikasi e-risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penerapan Manajemen Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 11 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 13 Juli 2020 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 815 12 / 12 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
